Struktur Organisasi BKD
Dipostkan pada: 23-05-2010. 14:56
Berdasarkan Peraturan Daerah Trenggalek tahun 2014, Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut :
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :
- Kepala Badan ;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan ;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian, membawahi :
- Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
- Sub Bidang Informasi Kepegawaian;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi :
- Sub Bidang Diklat Struktural dan Pengembangan;
- Sub Bidang Teknis dan Fungsional;
- Bidang Mutasi, membawahi :
- Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan;
- Sub Bidang Jabatan;
- Bidang Pembinaan dan Penghargaan Pegawai, membawahi :
- Sub Bidang Pembinaan Pegawai ;
- Sub Bidang Pensiun dan Penghargaan Pegawai ;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
- UPT Badan.