Pengumuman Penerimaan Praja IPDN tahun 2012
Dipostkan pada: 21-05-2012. 09:45
P E N G U M U M A N
Nomor : 892.22/ 621 /406.035/2012
Diberitahukan dengan hormat bahwa pada Tahun Ajaran 2012/2013 Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Republik Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) / Madrasah Aliyah ( MA ) dan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dengan ketentuan sebagai berikut :
PEDOMAN PELAKSANAAN
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 892.1/1674/SJ tanggal 1 Mei 2012 perihal Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013;
- Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 892.1/1743/SJ tanggal 8 Mei 2012 perihal Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013.
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan fotocopy KTP legalisir Kepala Kelurahan;
- Usia maksimal untuk pelamar umum adalah 21 tahun per 31 Mei 2012;
- Pelamar dari PNS yang tugas belajar usia maksimal 24 tahun per 31 Mei 2012 dan mempunyai masa kerja minimal 2 tahun;
- Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat;
- Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar Pria tidak ditindik telinga atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat yang dinyatakan dalam Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/RSUD setempat;
- Tidak menggunakan Kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan (tes kesehatan) bagi peserta seleksi penerimaan calon praja IPDN;
- Tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010, 2011 dan 2012, bagi pelamar umum;
- Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas (SMA)/MA minimal 7,00;
- Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat Keterangan Tanda Lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disyahkan oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat (POLRES);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas setempat ;
- Menulis biodata dengan ketentuan menggunakan tinta hitam;
- Menulis Surat Pernyataan dengan ketentuan menggunakan tinta hitam :
- Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disyahkan Kepala Desa/Lurah setempat yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;
- Surat Penyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000;
- Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut di muka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000.
PERSYARATAN LAINNYA :
- Fotocopy Ijasah/STTB SMA/MA yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah jika Negeri dan Dinas Pendidikan jika Swasta);
- Pas photo berwarna (background merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dimasukkan kedalam plastik;
- Foto ukuran postcard (4R) berwarna (background merah) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek, dan celana panjang hitam sebanyak 1 (satu) lembar;
- Syarat pendaftaran disusun rapi rangkap 2 (dua) dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan merah bagi pelamar wanita.
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
- Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan oleh setiap calon peserta seleksi Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;
- Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran dillaksanakan mulai tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 30 Mei 2012.
TAHAPAN DAN WAKTU
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan tanggal 21 s/d 30 Mei 2012;
- Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 16 Juni 2012;
- Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 14 Juli 2012;
- Tes Akademik dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2012;
- Penentuan Akhir dilaksanakan di Kampus IPDN Jatinangor, pada tanggal 19 s/d 21 September 2012;
- Seleksi penerimaan Capra IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
MATERI TES
Materi Tes Akademik disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari :
- Pancasila
- UUD 1945
- Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri)
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
LAIN-LAIN
- Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2012 masih berada di kelas XII SMA/MA dan di kemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA dan atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN;
- Calon Praja IPDN yang mengikuti penentuan akhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 berhak mengikuti pendidikan Kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah;
- Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan yang telah ditentukan dan dilaksanakan antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kota ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta seleksi Calon Praja IPDN;
- Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
PEMBIAYAAN
- Biaya seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Peserta Seleksi;
- Biaya PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan dari APBD masing-masing daerah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah
Comments
Informasinya lengkap dan jelas. Terima kasih sekali. Semoga bisa mempermudah mereka yangberminat masuk ke IPDN, yang peminatnya memang cukup besar. Okre, salam kenal, numpang lewat, sukses selalu untuk Anda. Trims.
Salam kompak:
Obyektif Cyber Magazine
(obyektif.com)
sukses buat rekan2 K1 atas di tekennya PP no 56 th 2012 oleh Bapak Presiden.....
kepada calon pendaftar diharapkan membaca secara teliti dan cermat isi pengumuman penerimaan Calon Praja IPDN TA 2012/2013.terima kasih
terima kasih atas informasinya.
Komentar Anda
* = required field