Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
Dipostkan pada: 08-04-2014. 03:34
Berikut ini disampaikan surat Bupati Trenggalek an. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek No. 800/345/406.035/2014 mengenai Pelaksanaan Penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 01/KA/1/2014.
Apabila ada pertanyaan dapat menghubungi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek, Jl. Brigjen Sutran No. 1 Trenggalek. Telp : 0355-797184. Pada hari dan jam kerja.
Comments
This article hasn't been commented yet.
Komentar Anda
* = required field