Pemberitahuan BNNK Trenggalek
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek nomor S/737/XI/2014/BNNK disampaikan bahwa :
- Bahwa BNK Trenggalek sudah tidak ada, yang ada adalah BNNK Trenggalek yang merupakan lembaga vertikal dan secara berjenjang bertanggung jawab kepada Presiden
- Agar masyarakat tidak mempercayai orang/kelompok tertentu yang mengatasnamakan BNK Trenggalek untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun dengan alasan sosialisasi kegiatan yang berhubungan dengan narkoba
- Apabila ditemukan hal tersebut di atas, agar dapat menanyakan surat perintah tugas resmi dan mengkonfirmasi kepada BNNK Trenggalek pada kesempatan pertama ke nomor telepon : (0355) 791999
Surat resminya berupa file PDF dapat diunduh ((disini))
Hasil Tes Kesehatan dan Kesamaptaan serta Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar Capra IPDN Tahun 2014
Berikut ini disampaikan pengumuman Gubernur Jawa Timur tentang hasil tes kesamaptaan Capra IPDN tahun 2014 dan pelaksanaan tes kompetensi dasar penerimaan Capra IPDN tahun 2014 dalam format PDF. Silakan diunduh/di-download dan dibuka dengan software pembaca PDF seperti Adobe PDF, Fox It PDF Reader dan sejenisnya.
=>(Klik disini untuk mengunduh/download pengumuman)
Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2014
Berdasarkan SE Mendagri No. 892.1/4189/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Praja IPDN Tahun 2014 tanggal 19 Agustus 2014, diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2014 membuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Untuk pengumuman dan persyaratan dalam format PDF silakan Download Disini .
Untuk contoh dan format formulir kelengkapan administrasi, surat pernyataan dalam format PDF silakan Download Disini.
UPDATE INFORMASI TAMBAHAN PERSYARATAN PENDAFTARAN ( 25 AGUSTUS 2014 ) DARI BKD PROVINSI JAWA TIMUR :
Selain persyaratan pendaftaran sebagaimana pada file PDF yang dapat di-download diatas, calon praja juga dipersyaratkan untuk melampirkan :
- Foto ukuran postcard 4R berwarna yang menampilkan postur seluruh tubuh dari kepala sampai ujung kaki dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam sebanyak 1 (satu) lembar
- Fotokopi KTP sebanyak 2 (dua) lembar
Mulai 2015 Kenaikan Pangkat PNS Wajib Dilampiri SKP
Berkenaan ditetapkannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 tahun 2011 maka proses kenaikan pangkat mulai 1 April 2015 WAJIB dilampiri SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai ), Capaian SKP dan Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami unggah surat dari BKN nomor K26-30/V57-6/99, tanggal 16v Mei 2014 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan.
Mulai 2015 Kenaikan Pangkat PNS Wajib Dilampiri SKP
Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
Berikut ini disampaikan surat Bupati Trenggalek an. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek No. 800/345/406.035/2014 mengenai Pelaksanaan Penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 01/KA/1/2014.
Apabila ada pertanyaan dapat menghubungi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek, Jl. Brigjen Sutran No. 1 Trenggalek. Telp : 0355-797184. Pada hari dan jam kerja.