Kategori
- Home
- Profil BKD
- Tupoksi BKD
- Layanan Kepegawaian
- Statistik Data Pegawai
- Informasi Umum
- Peraturan Kepegawaian
Layanan Online
Verifikasi Ijazah PNS Pemkab. Trenggalek
Dipostkan pada: 22-06-2015. 03:50
Menyusuli surat Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek nomor : 800/823/406.035/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebagaimana telah diralat dengan surat dari Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek nomor 800/858/406.035/2015 tanggal 22 Juni 2015 maka dimohon kepada Kepala SKPD / Unit Kerja lingkup Pemkab. Trenggalek untuk menyampaikan data seluruh CPNS dan PNS yang ada diinstansinya (sesuai form 1, form 2, form 3 dan form 4 sebagaimana disertakan pada surat BKD tersebut diatas ) dengan melampirkan :
Bagi CPNS dan PNS yang belum pernah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat :- Foto copy legalisir ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS (rangkap 2)
- Foto copy legalisir semua ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS (rangkap 2)
- Foto copy legalisir ijazah yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir (rangkap 2)
- Foto copy legalisir semua ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat (rangkap 2)
Anda dapat mengunduh file surat dan form-form yang dibutuhkan di bawah ini :
Apabila ada pertanyaan silakan menghubungi BKD Kab. Trenggalek melalui fasilitas chat (obrolan) di website BKD Kab. Trenggalek ini (kanan bawah website) atau telepon ke 0355-797184 ( Bidang Forinka ) pada hari dan jam kerja.Terima kasih. :-)
Comments
This article hasn't been commented yet.
Komentar Anda
* = required field