Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

Profesionalitas Aparatur dalam Pelaksanaan Tugas
Home · Informasi Umum · Pengumuman · Verifikasi Ijazah PNS Pemkab. Trenggalek

Verifikasi Ijazah PNS Pemkab. Trenggalek

Dipostkan pada: 22-06-2015. 03:50

Verifikasi Ijazah

Menyusuli surat Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek nomor : 800/823/406.035/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebagaimana telah diralat dengan surat dari Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek nomor 800/858/406.035/2015 tanggal 22 Juni 2015 maka dimohon kepada Kepala SKPD / Unit Kerja lingkup Pemkab. Trenggalek untuk menyampaikan data seluruh CPNS dan PNS yang ada diinstansinya (sesuai form 1, form 2, form 3 dan form 4 sebagaimana disertakan pada surat BKD tersebut diatas ) dengan melampirkan :

Bagi CPNS dan PNS yang belum pernah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat :
  1. Foto copy legalisir ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS (rangkap 2)
  2. Foto copy legalisir semua ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS (rangkap 2)
Bagi CPNS dan PNS yang sudah pernah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat :
  1. Foto copy legalisir ijazah yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir (rangkap 2)
  2. Foto copy legalisir semua ijazah yang lebih tinggi dari ijazah yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat (rangkap 2)

Anda dapat mengunduh file surat dan form-form yang dibutuhkan di bawah ini :

  1. Form 1 dan Form 2
  2. Surat Sekretariat Daerah beserta Form 3 dan Form 4

Apabila ada pertanyaan silakan menghubungi BKD Kab. Trenggalek melalui fasilitas chat (obrolan) di website BKD Kab. Trenggalek ini (kanan bawah website) atau telepon ke 0355-797184 ( Bidang Forinka ) pada hari dan jam kerja.Terima kasih. :-)

Comments

This article hasn't been commented yet.

Komentar Anda

* = required field

:

:

:


8 ditambah 5 =