Assesment Pejabat Pemkab. Trenggalek
Dipostkan pada: 09-03-2015. 04:05
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan, lembaga negara, lembaga non struktural dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Dalam waktu dekat, Pemkab. Trenggalek akan melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. Pengisian jabatan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan kompetititif atau disebut dengan sistem lelang jabatan. Dalam sistem tersebut, setiap pegawai yang akan mengikuti proses lelang jabatan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan antara lain dengan mengikuti assesment atau fit and proper test.
Pada tanggal 8-6 Maret 2015 Pemkab. Trenggalek melalui BKD Trenggalek melaksanakan pengiriman peserta assesment ke BKD provinsi Jawa Timur yang terdiri dari pejabat eselon II sejumlah 11 peserta yang mengikuti assesment selama 2 hari dan pejabat eselon III sebanyak 25 peserta yang dilaksanakan selama 1 hari penuh. Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut keseluruhannya di Badan Diklat PU Provinsi Jawa Timur. Hasil dari kegiatan assesment tersebut nantinya akan digunakan untuk pemetaan kompetensi pejabat struktural Pemkab. Trenggalek.
Comments
This article hasn't been commented yet.
Komentar Anda
* = required field