
Jokowi: Jika Presiden Prabowo Banyak Pegawai Pemerintah Takut
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah beredar isu bahwa ia sempat menyampaikan kekhawatiran pegawai pemerintah terkait terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden. Pernyataan itu, meskipun tidak dikonfirmasi langsung melalui siaran resmi Istana, menjadi bahan diskusi di kalangan pengamat politik, media, dan masyarakat luas.
Meski belum ada pernyataan langsung dari Jokowi yang menyebut kata-kata itu secara eksplisit, beberapa sumber menyebutkan bahwa dalam pertemuan terbatas, Jokowi menyiratkan kekhawatiran bahwa “jika Prabowo jadi presiden, banyak pegawai pemerintah yang takut.”
Lalu apa sebenarnya konteks dari isu ini? Benarkah ada keresahan di tubuh birokrasi terkait pemerintahan baru? Dan bagaimana reaksi kedua belah pihak?
Latar Belakang Politik: Transisi Kekuasaan yang Tidak Biasa
Pilpres 2024 menghasilkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dengan keunggulan suara yang signifikan. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi, sehingga banyak kalangan menilai transisi kekuasaan kali ini tidak sepenuhnya ‘netral’. Ada yang menganggap Jokowi memiliki kepentingan untuk menjaga pengaruh politiknya melalui Gibran.
Namun, setelah pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran, muncul ketegangan di berbagai lini, termasuk di internal pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah elite politik dan purnawirawan mendesak agar Prabowo tidak “melanjutkan proyek-proyek Jokowi”, termasuk proyek IKN Nusantara, dan agar “membersihkan loyalis Jokowi dari sistem birokrasi.”
Tekanan seperti ini menciptakan ketegangan di kalangan pegawai pemerintah yang sebelumnya merasa aman di bawah kepemimpinan Jokowi. Kekhawatiran ini pun mencuat, diduga menjadi latar pernyataan “banyak pegawai pemerintah takut” jika Prabowo benar-benar memegang kekuasaan.
Kekhawatiran ASN: Netralitas yang Diuji
Aparatur Sipil Negara, berdasarkan undang-undang, wajib netral dalam urusan politik. Namun dalam praktiknya, netralitas ASN kerap mendapat ujian, apalagi jika terjadi pergantian kekuasaan dengan nuansa politik yang kuat.
Beberapa ASN disebut khawatir terhadap potensi “pembersihan” atau mutasi besar-besaran jika pemerintahan baru memutuskan untuk merombak struktur birokrasi yang dinilai terlalu loyal terhadap pemerintahan sebelumnya. Kekhawatiran ini tidak selalu berdasar, tetapi menjadi wajar mengingat tekanan dari pihak eksternal terhadap Prabowo untuk melakukan reformasi politik yang ekstrem.
Bagi pegawai negeri sipil, pergantian pemimpin biasanya berarti rotasi jabatan, perubahan arah kebijakan, dan kemungkinan perubahan proyek strategis nasional. Dalam konteks Prabowo—seorang mantan jenderal yang dikenal tegas dan memiliki pendukung kuat dari kalangan militer—sebagian ASN bisa saja merasa terintimidasi, terlebih jika gaya kepemimpinannya berbeda dari Jokowi yang cenderung santai dan merangkul.
Respons dari Lingkaran Prabowo
Menanggapi isu tersebut, juru bicara kubu Prabowo menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Prabowo, menurut mereka, justru akan memimpin secara inklusif dan menghormati semua elemen birokrasi. Ia disebut tidak memiliki agenda untuk melakukan “pembersihan loyalis” sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian ASN atau pengamat politik.
Prabowo juga menekankan bahwa ia tidak akan melanjutkan politik balas dendam. Justru, menurut pernyataan dari timnya, ia akan membangun Kabinet Merah Putih yang berisi tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang dan bukan hanya dari lingkaran Jokowi.
Namun demikian, dinamika politik pasca-pemilu rajazeus masih memanas. Sejumlah purnawirawan dan tokoh-tokoh nasionalis garis keras terus mendesak Prabowo untuk menjauh dari pengaruh Jokowi, termasuk menyerukan untuk menghentikan proyek-proyek warisan Jokowi seperti pembangunan IKN.
BACA JUGA: Pegawai Pemerintah vs Kontroversi: Kasus Korupsi yang Mengguncang Birokrasi Indonesia

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kategori pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan dasar kontrak atau perjanjian kerja tertentu. Keberadaan PPPK ini diperkenalkan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam merekrut tenaga kerja untuk melaksanakan tugas tertentu.
Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah status kepegawaian. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang bekerja seumur hidup, sementara PPPK memiliki kontrak yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Oleh karena itu, PPPK lebih fleksibel dan dapat diangkat untuk mengisi posisi yang sifatnya tidak permanen, seperti tenaga ahli atau posisi yang memerlukan keterampilan khusus dalam jangka waktu tertentu.
Penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang cukup ketat dan transparan, mirip dengan rekrutmen PNS. Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga profesional dan berkualitas yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut. Seleksi PPPK melibatkan beberapa tahapan, mulai dari administrasi, ujian kompetensi, hingga wawancara, tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah. Oleh karena itu, peluang untuk menjadi PPPK cukup terbuka bagi masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Meskipun PPPK memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel, hak-hak yang diperoleh pegawai ini tidak jauh berbeda dengan PNS. PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa perbedaan dalam hal pensiun, di mana PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti yang dimiliki oleh PNS. Sebagai alternatif, pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan melalui program jaminan sosial lainnya.
Salah satu tantangan bagi PPPK adalah ketidakpastian terkait masa kerja yang tidak tetap. Meskipun dapat diperpanjang, kontrak mahjong slot kerja yang bergantung pada kebijakan instansi pemerintah seringkali menciptakan rasa ketidakamanan bagi pegawai. Selain itu, masa kontrak yang terbatas sering kali menyulitkan mereka untuk merencanakan masa depan secara jangka panjang, terutama dalam hal kesejahteraan dan karier.
Namun, PPPK juga memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia, serta mengoptimalkan tenaga ahli dan profesional yang dibutuhkan untuk menjalankan program-program pemerintah. Selain itu, PPPK membuka peluang kerja bagi banyak orang yang memiliki keterampilan khusus, yang mungkin tidak dapat diterima sebagai PNS karena berbagai keterbatasan. Hal ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Baca Juga : Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara