Maret 12, 2025

Bkdtrenggalek – Berita Terkini Hari Ini, Kabar Akurat Terpercaya

Dengan menyajikan berita Terbaru, Terkini Indonesia seputar berita nasional

Pertamax Sesuai Dengan Standar Ditjen Migas
2025-03-09 | admin2

Pertamax Sesuai Dengan Standar Ditjen Migas, Pertamina Buka Suara

PT Pertamina (Persero) meyakinkan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) udah sesuai dengan standar spesifikasi tekhnis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dirut Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri meyakinkan produk BBM Pertamina udah lewat uji mutu secara berkala oleh Lemigas Kementerian ESDM RI dan hasilnya tunjukkan kualitasnya udah sesuai standar tekhnis yang ditetapkan.

“Sehubungan dengan mutu BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kita melakukan uji rutin bekerja serupa dengan Lemigas.

Bukan cuma karena ada kejadian ini, tetapi ini adalah satu kesibukan rutin yang dikerjakan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk keliru satunya adalah Pertamina,” ujar Simon didalam Konferensi Pers dengan antara Kejaksaan Agung RI.

Pengujian Dilakukan Dengan Banyak Sampel

Simon mengungkapkan, Pertamina udah melakukan pengujian dengan Lemigas terhadap 75 sampel, termasuk di Terminal BBM Plumpang dan 33 SPBU yang tersebar di lokasi Jakarta, Depok, Bogor dan Tangerang Selatan.

Bahkan Pertamina termasuk melibatkan pihak independen yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia untuk turut menguji mutu BBM milik Pertamina.

“Dan hasil dari pengujian itu tunjukkan bahwa mutu produk BBM Pertamina hasilnya udah sesuai dengan standar spesifikasi tekhnis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas ESDM,” tegas Simon.

Simon berpesan supaya masyarakat tidak harus khawatir dan khawatir karena produk yang berada di SPBU Pertamina memiliki kwalitas dan sesuai dengan standar spesifikasi teknis.

“Uji ini dapat kita melakukan konsisten menerus di seluruh lokasi Indonesia, dan pastinya kita termasuk tunjukkan kepada masyarakat bahwa uji ini dapat terbuka dan transparan. Masyarakat dapat turut dan juga untuk mengawasi,” imbuh Simon.

Di tempat yang serupa Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa penyidikan yang dikerjakan Kejaksaan Agung berlangsung terhadap rentang saat 2018-2023, supaya tidak mengenai dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.

Sanggahan Tentang BBM Yang Beredar Di Tahun Ini

“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai. Dan, jika diamati dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 hingga 23 hari, maka BBM yang dipasarkan terhadap th. 2018-2023 tidak ada kembali stok di didalam th. 2024.

BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak mengenai dengan masalah yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin. Jaksa Agung menambahkan, masyarakat supaya selamanya tenang dan tidak enteng terprovokasi oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat supaya selamanya tenang, memberi pertolongan terhadap Pertamina untuk konsisten bergerak ke arah yang lebih baik. Kami dapat konsisten menambahkan pertolongan kepada PT Pertamina didalam rangka mobilisasi tugas khususnya adalah ketersediaan BBM didalam menghadapi bulan suci Ramadan dan juga Idulfitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.

Baca Juga : Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen didalam menolong tujuan net zero emission 2060 dengan konsisten mendorong program-program yang berdampak langsung terhadap capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Seluruh upaya tersebut bersamaan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini usaha dan operasi Pertamina.

Share: Facebook Twitter Linkedin
2025-03-04 | admin4

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kategori pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan dasar kontrak atau perjanjian kerja tertentu. Keberadaan PPPK ini diperkenalkan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang tidak dapat dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam merekrut tenaga kerja untuk melaksanakan tugas tertentu.

Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah status kepegawaian. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang bekerja seumur hidup, sementara PPPK memiliki kontrak yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Oleh karena itu, PPPK lebih fleksibel dan dapat diangkat untuk mengisi posisi yang sifatnya tidak permanen, seperti tenaga ahli atau posisi yang memerlukan keterampilan khusus dalam jangka waktu tertentu.

Penerimaan PPPK dilakukan melalui proses seleksi yang cukup ketat dan transparan, mirip dengan rekrutmen PNS. Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya tenaga profesional dan berkualitas yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut. Seleksi PPPK melibatkan beberapa tahapan, mulai dari administrasi, ujian kompetensi, hingga wawancara, tergantung pada kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah. Oleh karena itu, peluang untuk menjadi PPPK cukup terbuka bagi masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Meskipun PPPK memiliki kontrak kerja yang lebih fleksibel, hak-hak yang diperoleh pegawai ini tidak jauh berbeda dengan PNS. PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa perbedaan dalam hal pensiun, di mana PPPK tidak memiliki jaminan pensiun seperti yang dimiliki oleh PNS. Sebagai alternatif, pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan melalui program jaminan sosial lainnya.

Salah satu tantangan bagi PPPK adalah ketidakpastian terkait masa kerja yang tidak tetap. Meskipun dapat diperpanjang, kontrak kerja yang bergantung pada kebijakan instansi pemerintah seringkali menciptakan rasa ketidakamanan bagi pegawai. Selain itu, masa kontrak yang terbatas sering kali menyulitkan mereka untuk merencanakan masa depan secara jangka panjang, terutama dalam hal kesejahteraan dan karier.

Namun, PPPK juga memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia, serta mengoptimalkan tenaga ahli dan profesional yang dibutuhkan untuk menjalankan program-program pemerintah. Selain itu, PPPK membuka peluang kerja bagi banyak orang yang memiliki keterampilan khusus, yang mungkin tidak dapat diterima sebagai PNS karena berbagai keterbatasan. Hal ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Pemain akan merasakan sensasi mahjong slot gacor seperti berada di meja permainan Mahjong yang sesungguhnya, ditambah dengan sentuhan teknologi modern yang membuat pengalaman bermain semakin nyaman dan menyenangkan.

Baca Juga : Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara

Share: Facebook Twitter Linkedin