Kategori
- Home
- Profil BKD
- Tupoksi BKD
- Layanan Kepegawaian
- Statistik Data Pegawai
- Informasi Umum
- Peraturan Kepegawaian
Layanan Online
Home · Tupoksi BKD
Tupoksi, Fungsi dan Kewenangan BKD
Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 62 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek memiliki tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kepegawaian daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
- pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian daerah ;
- pengkoordinasian penyelenggaraan Kepegawaian daerah ;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan ;
- penyelenggaraan tugas informasi manajemen pegawai, pengadaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi serta pembinaan dan penghargaan pegawai ;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang informasi manajemen pegawai, pengadaan dan pengembangan karier pegawai, mutasi serta pembinaan dan penghargaan pegawai serta UPT Badan dalam lingkup tugasnya ;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kinerja Badan ;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewenangan :
- perumusan kebijakan pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi PNS;
- penyusunan formasi dan penetapan kebutuhan PNS;
- penetapan kebutuhan PPPK;
- pelaksanaan pengadaan PNS;
- pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
- pemrosesan pengangkatan CPNS Daerah dan PPPK;
- pengiriman dan/atau penyelenggaraan Diklat Aparatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemrosesan pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS;
- pengusulan penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pangkat pengabdian;
- pemrosesan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
- pemrosesan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi PNS Daerah;
- pengelolaan data PNS dan PPPK;
- pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Bidang kepegawaian;
- pembinaan dan pengawasan manajemen PNS dan PPPK;
- memfasilitasi penilaian kinerja PNS dan PPPK;
- memproses penetapan pemberian gaji dan tunjangan PNS dan PPPK sesuai peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi pemberian penghargaan PNS dan PPPK;
- pembinaan disiplin PNS dan PPPK;
- memfasilitasi pemrosesan penerimaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- pemrosesan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK; dan
- memfasilitasi pemberian perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum bagi PNS dan PPPK.
Pelaksanaan Tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi )BKD
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek selalu mempertimbangkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan BKD (Stakeholder). Stakeholder tersebut diantaranya adalah :
- Klien BKD
- Seluruh PNS dan CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek
- Masyarakat
- Partner Kerja BKD
- Partner dalam pengendalian dan evaluasi kegiatan
- Pihak Legislatif (DPRD)
- Pengawas (BPK, BPKP, Badan Pengawas Propinsi, Inspektorat)
- Partner dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan tupoksi.
- Badan Kepegawaian Negara
Berbagai tugas pokok BKD harus diselesaikan dengan bekerjasama dengan BKN antara lain : Kenaikan Pangkat, Pensiun, Konversi NIP, Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, Pemindahan PNS antar wilayah dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh BKN sebagai pusat manajemen kepegawaian bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. - Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur
BKD kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan BKD Propinsi dalam hal pengurusan kenaikan pangkat dan pemrosesan keputusan surat pindah antar Kabupaten. - Badan Diklat Propinsi dan Lembaga Penyelenggara Diklat
Peningkatan kompetensi teknis maupun manajerial bagi PNS merupakan salah satu program utama BKD. Untuk itu BKD mengirimkan PNS ke Lembaga Penyelenggara Diklat baik itu milik pemerintah, swasta sampai dengan Perguruan Tinggi untuk mengikuti Diklat yang diperlukan. - PT ASKES
Untuk jaminan kesehatan, semua Pegawai Negeri Sipil diharuskan untuk menjadi anggota ASKES. BKD memfasilitasi semua PNS untuk menjadi anggota ASKES. - PT TASPEN
Asuransi Pensiun merupakan hak setiap PNS yang memasuki batas usia pensiun. Kerjasama dengan PT TASPEN merupakan upaya BKD memperlancar proses bagi mereka yang pensiun untuk mendapatkan hak mereka secara tepat waktu. - SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek
BKD tidak dapat sendiri dalam mengelola kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Para pejabat pengelola kepegawaian setiap SKPD merupakan kepanjangan tangan BKD dalam pengelolaan kepegawaian di setiap Instansi. Beberapa SKPD juga merupakan rekan BKD dalam penyelesaian tupoksi, seperti Inspektorat untuk pelaksanaan proses Hukuman Disiplin PNS.
- Badan Kepegawaian Negara
- Partner dalam pengendalian dan evaluasi kegiatan