Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing
Dipostkan pada: 17-12-2012. 09:46
Berkenaan dengan surat Saudara; S-1179/K/JF/2012 tanggal 18 September 2012 hal sabagaimana tarsebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PER 1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Patunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa:
a. PNS pada lnspekturat/Unit Pengawasan Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum menerapkan Jabatan Fungsional Auditor dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan jabatan dengan perlakuan khusus.
b. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
c, Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih Ianjut oleh Instansi Pembina.
Isi lengkap surat dari BKN,
tentang Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing di lingkungan APIP
bisa Anda download di sini:
Comments
This article hasn't been commented yet.
Komentar Anda
* = required field