Home · Pengumuman · Masa Penyesuaian Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah

Masa Penyesuaian Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah

Dipostkan pada: 17-12-2012. 10:00

Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara N0. K 26-BON255-1/18 tanggal 5 September 2012 tentang Pelaksanaan Kembali Masa Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Penerjemah, maka pengangkatan Pejabat Fungsional Peneriemah melalui mekanisme penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan kembali mulai tanggal 1 Oktober 2012 s.d. 30 September 2013, selain melalui mekanisme pengangkatan pertama kali dan perpindahan dari jabatan lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kabupaten Trenggalek akan memanfaatkan pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah melalui mekanisme tersebut di atas, maka Saudara dapat mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsicmal Penerjemah.

Dalam kaitan ini, kami mohon bantuan Saudara kiranya dapat meneruskan infcrmasi mengenai pemanfaatan Jabatan Fungsiunal Penerjemah ini kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Saudara,

Atas perhatian dan kerja sama baik Saudara, kami ucapkan terima kasih,



Isi lengkap surat dari Kementrian Sekretariat Negara republik Indonesia ,
tentang Masa Penyesuaian/Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah
bisa Anda download di sini:

Comments

This article hasn't been commented yet.

Komentar Anda

* = required field

:

:

:


9 ditambah 5 =



BKD TRENGGALEK

Jalan Brigjen Soetran no. 11, Trenggalek
Telepon: 0355-797184
Fax: 0355-797184