Data Sementara Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2010
Dipostkan pada: 25-11-2010. 08:31
Dalam rangka transparansi pendataan tenaga honorer yang bekerja dilingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah maka dengan ini diumumkan nama-nama data sementara tenaga honorer kategori II tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan catatan sebagai berikut :
- Apabila sampai dengan tanggal 8 DESEMBER 2010 tidak ada konfirmasi/komplain/klarifikasi atas data di bawah, maka data tersebut dinyatakan sah dan dapat direkap sesuai Lampiran 2.a. dan 2.b. Surat Edaran Kemenpan dan RB nomor 05 tahun 2010, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Konfirmasi/Komplain/Klarifikasi bertempat di BKD Kabupaten Trenggalek dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila dalam masa pengumuman tidak ada Konfirmasi/Komplain/Klarifikasi namun diketemukan adanya permasalahan administrasi, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap lolos atau tidaknya tenaga honorer yang bersangkutan dalam pendataan tenaga honorer kategori 2.
- Bagi Tenaga Honorer yang telah mengikuti verifikasi namun belum tercantum dalam data tersebut dibawah ini dapat melakukan konfirmasi/klarifikasi ke BKD kab. Trenggalek, apabila ada kekurangan berkas persyaratan maka pemenuhan kekurangan persyaratan paling lambat tanggal 7 DESEMBER 2010 jam 13.30 WIB.
- Perkembangan data diumumkan lewat internet dan bisa di akses lewat
www.bkdtrenggalek.com dan di papan pengumuman BKD mulai tanggal 25 Nopember 2010.
Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut :
Download pengumuman:
- DATA SEMENTARA TENAGA HONORER KATEGORI II tanggal 25 November 2010
- DAFTAR REVISI BERDASARKAN KLARIFIKASI TERHADAP DATA SEMENTARA TENAGA HONORER KATEGORI II tanggal 26 November 2010
- DAFTAR DATA SEMENTARA SUSULAN TENAGA HONORER KATEGORI II tanggal 26 November 2010
- DAFTAR REVISI KEDUA BERDASARKAN KLARIFIKASI TERHADAP DATA SEMENTARA TENAGA HONORER KATEGORI II tanggal 8 Desesember 2010
- DAFTAR DATA SEMENTARA SUSULAN KEDUA TENAGA HONORER KATEGORI II SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NO. 5 TAHUN 2010 KABUPATEN TRENGGALEK YANG BERKAS ADMINISTRASINYA LENGKAP (TANGGAL 16 DESEMBER 2010)
Catatan:
- Data ini akan selalu kami update bila ada perubahan.
- Terakhir update tanggal 8 Desember 2010.
- Klik kanan pilih save link as untuk mendownload. (minimal MS Office 2007)
Data Tenaga Honorer Kategori 2 LENGKAP
Comments
DATA SEMENTARA TENAGA HONORER KATEGORI II
SESUAI SURAT EDARAN MENPAN NO. 5 TAHUN 2010
KABUPATEN TRENGGALEK
(DATA TANGGAL 25 NOPEMBER 2010)
MENGADUKAN DAN MELAPORKAN
Nomor urut: 223
Nama: NURKOZIN
Unit Kerja: SD Negeri 2 Wonocoyo UDP Pogalan
Tingkat Pendidikan: D2
Tugas Pekerjaan: Guru SD/MI
Adalah TIDAK LAYAK dan HARUS DICORET dari LISTING KATEGORI 2. Karena NURKOZIN, memiliki data lain di sekolah MI Swasta Kedung Sigit Kec. Karangan Kab. Trenggalek. Demikian pula NURKOZIN juga pernah memegang jabatan kepala sekolah di yayasan yabunaya Kelurahan Tamanan kab. Trenggalek.
BKD Trenggalek harus SELEKTIF dan TRANSPARAN, turun kebawah mencari dan mengumpulkan BUKTI dan MEMVALIDASI DATA berdasarkan realita yang ada dilapangan. Jangan ada lagi PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN apalagi SUAP.
Jika BKD teliti, pasti masih banyak NURKOZIN NURKOZIN lain yang memanfaatkan, memanipulasi dan mengaku masuk KATEGORI 2 untuk kejahatan profesi?
Ingat.............
BKD Trenggalek harus TRANSPARAN, SELEKTIF dan ANTI SUAP.
Harapan kami BKD Kabupaten merangin di perketat pengawasannya, karena dalam penerimaan CPNS bukan kopetensi yg di utamakan tetapi uag 150 JT yang didulukan. kami khalayak kecil yang mengharapkan tes murni tetapi harapan itu punah karena kebejatan aparatur pemerintah daerah kabupaten merangin. "kami mohon kebijakannya kepada Yang Terhormat Bapak Kepala BKN pusat kiranya pengaduan kami dapat di tindak lanjuti.
tenaga honorer KT-2 adalh Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit
1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah
19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh
enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006
PERTANYAANYA
Apabila SK terhitung mulai tanggai 1 September 2005 apakah bisa masuk dalam data base KT 2 ?
JIKA ADA PENERIMAAN CPNS HARUS MBAYAR 150 JUTA MENDING DIADAKAN LELENG TERBUKA DENGAN HARGA LIMIT 150 JUTA ATAU TERSERAH KEBUTUAHAN DANA DARI KABUPATEN BIAR GAK ADA KONG KALINGKONG.DOSA INGAT HIDUP INI 1 KALI DAN MATI TIDAK AKAN BAWA UANG 150 JUTA.
yen sak rohku mas....k2 itu bener2 ada orangnya...emang setan nggak ada orangnya dari dulu pendataan 2010 ya itu orangnya. kok ada yg bilang curang nggak setuju saya...karena saya tahu k2 itu ya itu orangnya sejak saya ikut pemberkasan tahun 2006. jangan memanaskan situasi mas... kacian kami k2 mau berjuang sudah dicoreng ntar kalu nggak jadi sampeyan mau tanggung jawab.
pendataan k2 kalau dasar hukumnya SK menpan no 5 2010,mengapa yang terjaring tidak sesui dengan kreteria SK menpan no 5 2010. apa dari bkn sendiri tidak crosscek lagi. sedang kan yan saya tau Sk Bupati 2006 tidak boleh mengangkat tenaga gtt/ptt, jika itu memang dibutuhkan maka biaya ditanggung sendiri data tidak boleh masuk ke dinas. tapi kenyataannya ada gtt dan ptt dengan izasah 2004 tapi dia mulai gtt/ptt th 2010 masuk k2. mohon jawabannya. trims
pedataaan k 2 semrawut. yang atas pura 2 ngak tau /memang tidak tau. kami dibawah tau semua kami diam bukan bodoh tapi kami hanyya berdoa
ada yg curang tuuuuuuuuuuuuu.....orangx gk da, bapak/ibux yang isi n setor data tuk perekaman data K2
semua hanya di ukur dengan duitttt
klo gak punya duit ya gak bakalan jadi pns
negara ini memang kacau..
kebanyakan yang pinter dari s1, s2, s3, profesor, doktor...tapi tidak bisa berbuat jujur....
lihatlah tetanggamu wahai para pejabat......
banyak yang miskin tapi tidak mengambil uang tetanggamu, tidak membeli jabatan, tidak kemmiskinan sebagai peluang program2mu...
apalagi para honorer yang banting tulang mencerdaskan bangsa, dengan gaji 200000 untuk membeli beras saja tak cukup....
Daerah lain sudah melakukan perekaman data K2 , Trenggalek kok belum. Kapan ya ?
Mohon data tenaga honorer K2 terbaru yang masuk kategori / MK di unggah
kenapa sekolah swasta dianak tirikan ( tidak dapat diterima dalam data base ) kami yang honor sudah 14 tahun dari pendataan awal sampai sekarang tidak dapat masuk dalam pendataan, masalahnya kami juga sama-sama mendidik anak bangsa, kami kecewa teman-teman yang baru honor bisa masuk sedangkan kami .....?
sekarang sekolah kami satupun tidak ada yang masuk, semestara kami honor diatas 7 tahun, sekarang kami mengisi formulir data base kategori II tapi itujuga kami tidak tau bisa diterima atau tidak.masalahnya sekolah kami baru 2 tahun dinegerikan.
kami mohon ada kebijaksanaannya. terima kasih
Bila ijazah SMA pada saat pendataan k2 tapi mengajar di SD/SMP apa nggak masalah ?
yang menentukan verifikasi dan validasi itu pusat atau daerah?
Terus data yang benar2 dah lolos k2 kapan terbitnya ? mohon diblas
pendataan tenaga honorer terakhir adalah sesuai SE Kemenpan dan RB no 05 tahun 2010. mohon dibaca secara lengkap. di SE tersebut tidak menyebutkan pendataan lanjutan atau pendataan lagi setelahnya.
kalau pendataan kategori 2 kemari gagal dikarenakan ijazah yg keliru bagaiman?
namun instansi terkait yg menerbitkan ijazah tdk mau bertanggung jawab.apakah masih ada pendataan lagi kira2 kapan?
mohon informasi setelah dikirim ke Menpan prose selanjutnya gimana ya? pendataan ini sendiri sebenernya utk apa?, trimakasih jawabannya
Anda bisa mempelajarinya sendiri dengan mendownload di http://bkn.go.id/images/stories/honorer/se-no-5.pdf
kok pengumuman dftar tenaga honorer kategori 2 gak bisa di buka
Koq pengumuman daftar tenaga honorer kategri II tidak bisa dibuka....apanya yang salah ya...????
Komentar Anda
* = required field