KARPEG: Kartu Pegawai

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Syarat-syarat pembuatan KARPEG:

  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi SK CPNS;
  3. Fotocopi SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

CPNS menjadi PNS

Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.

Selanjutnya

Tata Naskah Kepegawaian

Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.

Selanjutnya

Informasi Beasiswa gelar Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2011

Dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi perencanaan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui peningkatan potensi SDM Perencana, pada Anggaran Tahun Dinas 2011 Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren), Bappenas memberikan kesempatan bagi staf perencana yang bekerja di Bappenas, Unit Perencanaan di Kementerian/lembaga, Bappeda atau nama lain, dan unit perencanaan di Dinas Teknis pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memperoleh Beasiswa Gelar Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2011

Selanjutnya Comments (1)

<< First < Previous [16 / 16] Next > Last >>


BKD TRENGGALEK

Jalan Brigjen Soetran no. 1, Trenggalek
Telepon: 0355-797184
Fax: 0355-797184