Kategori
- Home
- Profil BKD
- Tupoksi BKD
- Layanan Kepegawaian
- Statistik Data Pegawai
- Informasi Umum
- Peraturan Kepegawaian
Layanan Online
Home ·
Layanan Kepegawaian · Pengembangan dan Diklat
Diklat (pendidikan dan Pelatihan bagi PNS)
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
CPNS menjadi PNS
Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.