Home · Layanan Kepegawaian · Pembinaan dan Penghargaan Pegawai · Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS)

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS)

Dipostkan pada: 31-05-2010. 09:15

Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ada sejak 1 Januari 1993.

Tujuannya untuk membantu PNS aktif yang belum memiliki rumah, melalui bantuan sebagian biaya membangun rumah atas tanah sendiri, dan bantuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi PNS yang tidak memanfaatkan bantuan, pada saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka akan mendapatkan pengembalian tabungan sejumlah akumulasi uang iuran Taperum PNS sejak PNS yang bersangkutan membayar iuran.

Sejak 1 September 1999 pengembalian tabungan mendapat jasa tabungan 12%. Pengembalian Taperum PNS yang awalnya dilakukan oleh Bapetarum PNS, maka pada Mei 1995 dialihkan pengurusannya melalui PT.Taspen. Sejak 1 Agustus 2003 pengembalian tabungan dialihkan pengurusannya melalui Bank BRI demi peningkatan pelayanan kepada PNS. Alasannya, karena jumlah kantor cabang BRI banyak dan tersebar di seluruh pelosok Indonesia, serta dapat dibangunnya jaringan on-line.

Dalam pengurusan pengembalian Taperum PNS disyaratkan mengisi daftar riwayat hidup yang berguna bagi pihak Bank BRI untuk menghitung sejak kapan PNS ikut iuran Taperum PNS. Juga dapat diketahui perubahan golongan dari PNS yang bersangkutan. Karena besarnya iuran berdasarkan golongan, yaitu Rp.3000,- (golongan I), Rp.5000,- (golongan II), Rp.7000,- (golongan III), Rp.10.000,- (golongan IV).

Bapetarum juga mempunyai program Pinjaman Uang Muka KPR (PUM). Persyaratan penerima PUM:

  1. Belum memanfaatkan Taperum
  2. Belum memiliki rumah
  3. Memiliki masa kerja 5 tahun (sesuai TMT pada Karpeg)
  4. PNS aktif golongan I sampai dengan golongan IV
  5. PNS hanya memanfaatkan salah satu antara BUM atau PUM
  6. Apabila suami dan isteri yang kedua-duanya adalah PNS, maka yang berhak mendapatkan bantuan perumahan hanya salah seorang.
  7. PNS yang akan memanfaatkan pinjaman uang muka dapat memilih rumah dengan fasilitas KPR bersubsidi atau KPR non subsidi

Lampiran pengajuan PUM:

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah yang ditandatangani bermaterai
  2. Foto kopi Karpeg dan SK pengangkatan PNS
  3. Foto kopi Karpeg suami/isteri untuk suami isteri yang kedua-duanya PNS
  4. Foto kopi KTP
  5. Surat keterangan asli mengenai status tempat tinggal
  6. Surat keterangan tempat bekerja dari instansi PNS bekerja

Apabila menginginkan informasi lebih lanjut tentang Taperum PNS, dapat dialamatkan kepada UPT Sekretariat Tetap Bapetarum PNS, Gedung Balai Krida, Jalan Iskandarsyah Raya No.35 Jakarta 12160, telepon.(021) 72797085, 72797087, 72797088 Fax.(021) 72797086.

Atau bisa mengunjungi website resminya di http://www.bapertarum-pns.co.id



BKD TRENGGALEK

Jalan Brigjen Soetran no. 11, Trenggalek
Telepon: 0355-797184
Fax: 0355-797184