Home · Layanan Kepegawaian · Pembinaan dan Penghargaan Pegawai

Hak dan Kewajiban PNS

Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya

KARPEG: Kartu Pegawai

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.

Syarat-syarat pembuatan KARPEG:

  1. Surat Pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi SK CPNS;
  3. Fotocopi SK pengangkatan PNS;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.

NETRALITAS PNS DALAM MEMILIH KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Dasar

  1. UU. No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
  2. Peraturan Pengganti UU. No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah.
  3. PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
  4. PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  5. Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah.
  6. Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
  7. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 800-08/IV.2-4675/TUUA/BKD/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Netralitas PNS pada kegiatan Kampanye pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya

<< First < Previous [2 / 2] Next > Last >>


BKD TRENGGALEK

Jalan Brigjen Soetran no. 11, Trenggalek
Telepon: 0355-797184
Fax: 0355-797184