KARIS/KARSU: kartu identitas istri/suami PNS
Dipostkan pada: 31-05-2010. 09:09
KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
I. Dasar Hukum
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU:
- Surat pengantar dari unit kerja;
- Fotocopi KARPEG;
- Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopi Akta/buku nikah;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.