Home · Layanan Kepegawaian · Pembinaan dan Penghargaan Pegawai · KARIS/KARSU: kartu identitas istri/suami PNS

KARIS/KARSU: kartu identitas istri/suami PNS

Dipostkan pada: 31-05-2010. 09:09

KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.

I. Dasar Hukum

Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil

Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU:

  1. Surat pengantar dari unit kerja;
  2. Fotocopi KARPEG;
  3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
  4. Fotocopi Akta/buku nikah;
  5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.



BKD TRENGGALEK

Jalan Brigjen Soetran no. 11, Trenggalek
Telepon: 0355-797184
Fax: 0355-797184