DP3: DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI
Dipostkan pada: 31-05-2010. 08:27
Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam bentuk daftar yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah atasan langsung dari PNS yang bersangkutan, karena atasan langsung benar-benar mengenal secara pribadi PNS yang dinilai, sehingga diharapkan penilaian dapat dilakukan lebih obyektif.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dengan tujuannya, DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap atasan langsung yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Unsur-unsur yang dinilai:
- Kesetiaan
- Prestasi kerja
- Tanggungjawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
Catatan :
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
1. | Amat baik | = | 91-100 |
2. | Baik | = | 76-90 |
3. | Cukup | = | 61-75 |
4. | Sedang | = | 51-60 |
5. | Kurang | = | 50 kebawah |