ASKES: asuransi kesehatan bagi PNS
Dipostkan pada: 31-05-2010. 09:06
ASKES adalah Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berlaku nasional.
Peserta ASKES harus memiliki kartu Askes sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta untuk ditunjukan setiap kali berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh PT. Askes dan masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) kartu Askes.
Kartu Askes dibuat di PT. Askes Cabang/PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili peserta.
Syarat-syarat Pembuatan Kartu Askes:
- Mengisi formulir Askes dan dilegalisir oleh unit kerja;
- Forocopi SK terakhir atau Sk Pensiun, Surat Nikah, Akte Kelahiran anak/keterangan lahir, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun);
- Daftar Gaji (bagi PNS Aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan;
- Pas foto ukuran 2 x 3 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar kecuali bagi anak usia balita.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Rawat Jalan Tingkat pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama);
- Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat / Emergency);
- Rawat Inap;
- Persalinan;
- Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;
- Alat Kesehatan yang meliputi:
- Kacamata
- Gigi Tiruan
- Alat Bantu Dengar
- Kaki/tangan tiruan
- Implant
- Operasi, termasuk operasi jantung dan paru;
- Haemodialisis (cuci darah);
- Cangkok ginjal;
- Penunjang diagnostik termasuk USG, CT Scan dan MRI.
Untuk informasi lebih lanjut bisa merujuk ke website resminya di http://www.ptaskes.com/info-peserta.php