Kategori
- Home
- Profil BKD
- Tupoksi BKD
- Layanan Kepegawaian
- Statistik Data Pegawai
- Informasi Umum
- Peraturan Kepegawaian
Layanan Online
Penghargaan Pegawai Negeri Sipil
Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.
Tunjangan Keluarga PNS (KP4)
Disamping gaji pokok, kepada PNS diberikan juga tunjangan keluarga yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak yang besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS)
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ada sejak 1 Januari 1993.
Tujuannya untuk membantu PNS aktif yang belum memiliki rumah, melalui bantuan sebagian biaya membangun rumah atas tanah sendiri, dan bantuan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi PNS yang tidak memanfaatkan bantuan, pada saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka akan mendapatkan pengembalian tabungan sejumlah akumulasi uang iuran Taperum PNS sejak PNS yang bersangkutan membayar iuran.
Pensiun PNS
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
TASPEN: Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.