Kategori
- Home
- Profil BKD
- Tupoksi BKD
- Layanan Kepegawaian
- Statistik Data Pegawai
- Informasi Umum
- Peraturan Kepegawaian
Layanan Online
Profil Manajemen SDM Pemkab. Trenggalek
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya organisasi sebagai subyek yang memegang peran sentral dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah. Sehingga Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan salah satu kunci utama dari pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri. Sehingga bagaimana sebuah organisasi pemerintahan menempatkan MSDM dalam pelaksanaan rencana strategis pembangunan merupakan cerminan seberapa serius organisasi pemerintah tersebut dalam upayanya mencapai cita-cita yang dituju.
Peran Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana MSDM, idealnya mengacu kepada bagaimana dan kemana Pemerintah Daerah akan menuju. Sehingga dari titik itulah MSDM didesain untuk berusaha mencapai target-target sesuai dengan rencana strategis Daerah.
SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal dengan harapan terwujudnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-line (SAPK).
Tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.
SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
KPE (Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik)
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
- Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
- Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
- Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik --> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.
Sumpah Janji PNS
Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Data PNS Trenggalek menurut Golongan Ruang dan SKPD
Berikut Rekapitulasi Data PNS Kabupaten Trenggalek per Golongan per SKPD Keadaan 9 Juni 2010