Kebijakan dan Program Kerja
Dipostkan pada: 08-06-2010. 09:07
Mengacu kepada visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Stratejik (RENSTRA) Badan Kepegawaian Daerah, maka ditetapkan kebijakan sebagai berikut :
- Memberikan kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan aparatur
- Peningkatan tertib administrasi kepada seluruh pegawai
- Pengembangan pola karier yang jelas dan transparan
- Pengusulan/pengadaan pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan
- Meningkatkan kualitas jaringan sistem informasi sesuai dengan kemajuan teknologi.
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan (proteksi) kepada seluruh pegawai secara adil.
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka sebelas program kerja BKD ditetapkan sebagai berikut :
- Pengembangan pengetahuan aparatur
- Peningkatan dan pengembangan kemampuan dan ketrampilan aparatur
- Koordinasi dan pemantauan pelaksanaan administrasi kepegawaian
- Peningkatan pemberian pelayanan administrasi kepegawaian secara prosedural
- Penyusunan formasi pegawai
- Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan struktural / fungsional sesusi dengan kebutuhan
- Pengusulan tambahan formasi pegawai
- Pengadaan pegawai
- Peningkatan dan pengembangan informasi kepegawaian
- Pengembangan sarana dan prasarana jaringan Sistem Informasi Kepegawaian sesuai perkembangan teknologi
- Peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan pegawai.
(Renstra BKD 2004-2009, hal 24-26)